Persyaratan Pas Photo Untuk Nikah....Bagi kalangan masyarakat
yang akan melaksanakan suatu akad nikah secara hukum Indonesia, harus memenuhi
dan mengurus berbagai macam persyaratan yang terkait agar bisa menjalani proses
pernikahan dengan baik dan benar. Salah satu persyaratannya adalah mencantumkan
pas photo untuk nikah sebanyak beberapa lembar baik untuk laki-laki muapun wanita.
Untuk ukurannya 4 x 6 cm dengan background warna yang disesuaikan dengan tanggal
lahir masing-masing calon pengantin. Untuk cetak photo yang baik, gunakan jasa
photography yang sudah memiliki kualitas terbaik dan memiliki studio foto
sendiri. Hal ini penting agar nanti menghasilkan pas photo untuk nikah yang
berkualitas dan tahan lama. Sehingga persyaratan untuk nikah terpenuhi dengan
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar